Aturan Hukum Agar Perusahaan Jasa Konstruksi Dapat Beroperasi

Perusahaan Jasa Konstruksi adalah perusahaan yang menjalankan usaha di bidang usaha pekerjaan konstruksi, baik pelaksana konstruksi maupun konsultan konsultan konstruksi.

Setiap perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIUJK untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.

Baca juga : Syarat Perizinan dan Prosedur Usaha Jasa Kontruksi

Bagi perusahaan yang akan mengurus izin SIUJK, maka perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya ada dua pilihan saja yaitu proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalan kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan dibidang konstruksi. Jika memilih kualifikasi Kecil (K1) misalnya, Maka perusahaan harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Selanjutnya perusahaan juga harus menentukan besar proyek yang nantinya akan dikerjakan,  apakah mau menggarap proyek kecil (dibawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M), hal ini sangat perlu direncanakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang nantinya akan termuat dalam Akte Notaris perusahaan.

Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2, atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifikasi  K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung Kualifikasi B2.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Silahkan download secara gratis UU No. 2 Tahun 2017  DOWNLOAD DISINI
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Silahkan download secara gratis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 DOWNLOAD DISINI.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 

Diperlukan beberapa tahapan proses dan termasuk lampiran dokumen untuk mendapatka izin usaha Jasa Konstruksi, diantaranya harus memilik tenaga ahli, KTA Asosiasi, dan SBU dari LPJK Tenaga Ahli dan KTA Asosiasi Konstruksi Seperti dijelaskan diatas, bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki beberapa orang Tenaga Ahli dengan keahlian atau jurusan yang disesuaikan dengan kwalifikasi kegiatan usaha perusahaan.

Setelah itu perusahaan juga diharuskan menjadi anggota salah satu Asosiasi Konstruksi dengan diterbitkannya Karta Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi yang diakui oleh pemerintah. Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJK Yang tidak kalah penting, dan menjadi satu kesatuan untuk perizinan perusahaan jasa konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJKN.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top