Ada banyak bentuk badan usaha yang dapat didirikan dan diakui sebagai badan hukum maupun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Bentuk badan usaha tersebut adalah sebagai berikut :
- Perseroan Terbatas (PT) tertutup/terbuka
- Badan Hukum Koperasi
- Badan Hukum Yayasan
Ketiga bentuk tersebut sebagai Badan Hukum
- Perseroan Komanditer (CV)
- Badan Usaha Firma (Fa)
- Badan Usaha Dagang atau Perseoran Dagang (UD/PD)
Ketiga bentuk tersebut bukan merupakan Badan Hukum.
Baca juga : Mendapatkan Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) Dengan Cara mudah
Dari bentuk badan hukum maupun badan usaha tersebut diatas, perlu diketahui bahwa masing-masing bentuk badan hukum tersebut memiliki karasteristik yang berbeda-beda, oleh karenanya sebelum memutuskan akan mendirikan suatu badan usaha ada baiknya anda mengetahui perbedaan dari bentuk badan usaha / badan hukum tersebut. Sehingga ketika badan hukum sudah berdiri namun ternyata tidak sesuai dengan keinginan maka akan menjadi sia-sia dan menjadi beban pada anda.
Masih ragu memilih bentuk badan usaha? Anda dapat konsultasikan rencana kegiatan usaha anda kepada kami, sehingga kami dapat memberikan rekomendasi badan usaha yang tepat untuk usaha.
Dapatkan informasi yang tepat. Kami akan memberikan informasi yang disesuaikan dengan peraturan terbaru saat ini. dengan pengalaman kami selama ini, kami akan membantu anda memilih bentuk badan hukum / badan usaha yang tepat untuk usaha anda.
Konsultasi gratis dan kami layani sepenuh hati, untuk kebutuhan pelanggan kami.