Pembangunan suatu gedung adalah salah satu bentuk fisik pemamfaatan ruang. Dan dengan itu, sebuah aturan kegiatan bangunan gedung harus selalu mengacu dengan peraturan-peraturan tata ruang sesuai aturan-aturan perundangan yang berlaku. dalam sebuah kegiatan pembangunan gedung perlu sebuah jaminan kepastian, ketertiban hukum, begitu juga sebuah bagunan gedung harus melengkapi dan memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis bangunan gedung itu sendiri dan harus diselenggarakan dengan tertib dan teratur.
Dengan pembangunan gedung, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, untuk mengatur tata ruang tetang bangunan gedung. Dan undang-undang juga mengatur sebuah fungsi bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, persayaratan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung untuk setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, dan begitu juga dengan ketentuan perihal peranan masyarakat dan arahan oleh pemerintah, dan saksinya.
Begitu juga maksud dan tujuan sebuah aturan dalam undang-undang dilandasi oleh azas kemamfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkunganya, untuk kepentingan seluruh lingkugan masayarakat yang berkeadilan dan berkeprikemanusiaan.
Dan begitu juga dengan diberlakukanya undang-undang ini, semua penyelenggaraan bangunan gedung, baik pembangunan maupun pemanfaatan, yang dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, masyarakat, dan oleh pihak asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Bangunan Gedung. (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 225).
Di dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, telah ditentukan persyaratan administrasi bangunan gedung, yaitu :status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah :
- Status kepemilikan bangunan gedung ;
- Izin mendirikan bangunan gedung;
- Kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung.
Menyangkut dengan pembangunan gedung yang dilakukan oleh pengembang haruslah memperhatikan keharmonisan antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Selain harus memperhatikan keserasian intern, yaitu keserasian antara bahan atap, warna bangunan, jalan masuk, saluran air bersih, air limbah, pelayanan telekomunikasi, pertamanan, penempatan nomor, nama hunian, dan hal-hal lain yang menunjukkan nilai dari komunitas.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengembang dalam melaksanakan bangunan , antara lain :
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
- Koefisien Luas Bangunan (KLB)
- Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU)
Untuk lebih jelasnya, masing-masing akan diuraikan sebagai berikut :
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), menunjukkan luas dasar (footprint) bangunan maksimum yang boleh dibangun dibanding luas kavling. KDB tidak boleh melebihi rasio maksimum yang diperbolehkan seperti terlihat pada gambar kadaster yang terlampir dalam PPJD. Persentase KDB berbeda menurut lokasi, luas dan bentuk kavling akan ditentukan dalam Gambar Kadaster oleh Pengembang.
2. Koefisien Luas Bangunan (KLB)
Koefisien Luas Bangunan (KLB) ini menunjukkan luas keseluruhan bangunan yang boleh dibangun disbanding luas tanah. KLB tidak boleh melebihi standar yang ditentukan oleh pengembang, rasio KLB berbeda menurut lokasi, luas dan bentuk kavling.
3. Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU)
Daerah Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU), adalah daerah dimana pengembang berhak untuk menetapkan jarak maksimum bebas bangunan yang terdapat pada sepanjang batas belakang atau depan sebagai cadangan jalur utilitas.
Berkaitan dengan hal tersebut beberapa kavling akan mempunyai bak control (Inspection Chamber=IC), yang harus dapat dicapai oleh pengembang dan/ atau pengelola dan/ atau pejabat pemerintah yang berwenang, guna pemeliharaan sistem tersebut. Apabila sistem tersebut memerlukan perbaikan, maka pembeli harus mengijinkan pekerja dari instansi-instansi tersebut untuk melakukan perbaikan yang diperlukan. (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 227).
Sumber : blogingria.blogspot.com