Syarat Pendirian Penaman Modal Asing di BKPM

Dasar Hukum :

  • Undang – Undang No. 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Ada baiknya para calon Investor Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinvestasi di Indonesia mengetahui regulasi sebagaimana peraturan yang berlaku.

Adapun perusahaan dapat dikatakan beroperasi secara sah dan legal ketika perusahaan sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia yakni sebagai berikut :

Dokumen yang harus diurus :

  1. Pendaftaran Penanaman Modal OSS/ NIB
  2. Akta Notaris Pendirian Perseroan
  3. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI
  4. NPWP Perusahaan / Badan Hukum
  5. Izin Usaha dari BKPM disesuaikan dengan kegiatan usaha
  6. Izin Komersil dan Pemenuhan Komitmen

Dokumen yang diperlukan :

  • Salinan / Copy Passpor WNA atau KTP WNI
  • Salinan / Copy NPWP Pribadi untuk WNI
  • Salinan / Copy PBB Kantor Tahun berjalan
  • Salinan / Copy Bukti Kepemilikan kantor (Sertifikat Kepemilikan jika kantor milik sendiri)
  • Atau Salinan / Copy Bukti Perjanjian Sewa Kantor (Jika kantor sewa)
  • Perhatikan agar zonasi kantor yang akan dijadikan sebagai alamat perusahaan agar berada di zonasi perkantoran atau zonasi usaha /komersil, jika tidak maka izin usaha tidak bisa diterbitkan (berlaku khusus wilayah DKI jakarta)

Siapkan juga data-data berikut :

  • Nama perusahaan yang akan dipakai
  • Kedudukan dan bidang usaha yang akan didaftarkan (harus bidang usaha yang terbuka atau terbuka denga persyaratan)
  • Jumlah modal dasar dan modal setor
  • Komposisi saham secara rinci
  • Susunan pengurus perusahaan

Waktu & Biaya :

  1. Waktu yang diperlukan untuk mengerjakan semua dokumen perizinan usaha Angka 1 sampai 6 dengan estimasi sekitar 20 hari kerja.
  2. Biaya / Fee Jasa Legal / Konsultan untuk mengerjakan semua dokumen perizinan dari angka 1 sampai 6 dapat menghubungi kontak tersedia.

Kami merupakan salah satu kantor Agency Konsultan Perizinan ber badan hukum resmi di Jakarta Timur. Kami menyediakan layanan legal dan pengurusan dokumen perizinan usaha Anda para investor asing ataupun investor local yang ingin berusaha di Indonesia. Urusan legalitas usaha Anda kami kerjakan, sehingga Anda dapat lebih focus pada pengembangan usaha Anda.

Hubungi kami, untuk sekedar berkonsultasi tentang rencana bisnis Anda yang berkaitan dengan legalitasnya ataupun hanya ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait regulasi perizinan yang berlaku maupun syarat teknis tata cara pengurusan segala dokumen perizinan usaha di kantor lembaga dan kantor instansi pemerintah lainnya.

Hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha dan Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top