Syarat Perseroan Komanditer (CV)

Dasar Hukum :

  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP Nomor 24 Tahun 2018)
  • Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD)
  • Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. (Permenkumham 17/2018)

SmartLegal.co.id | Mendirikan badan usaha merupakan salah satu langkah penting dalam membangun bisnis. CV menjadi salah satu solusi untuk mendirikan badan usaha dengan modal yang terbatas.

Bagi Anda para calon pelaku usaha, cari tau dahulu syarat pendirian CV (Comanditaire Venootschap/ Persekutuan Komanditer) yang harus Anda lengkapi.


Dokumen yang diurus :

1. Akta Notaris CV

2. SK Pendaftaran CV dari Kemenkumham RI

3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) khusus diluar Jakarta

4. NPWP Badan Usaha

5. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah mencakup : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Angka Pengenal Impor (API), Surat Pernyataan Komitmen Berusaha, Bukti Pendaftaran Peserta BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.

Syarat Dokumen yang diperlukan :

1. Copy KTP dan NPWP pribadi para pengurus dan Pemegang Saham Minimal 2 Orang Peserta

2. Menyiapkan nama CV terdiri dari 3 suku kata dalam bahasa indonesia

3. Uraian Rencana Bidang Usaha yang akan dijalankan oleh CV

4. Alamat Lengkap kantor Perseroan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi

5. Nomor Telepon Kantor CV

6. Daftar Susunan Direktur dan Komisaris

7. Jika ada, melampirkan kode KBLI bidang usaha yang akan didaftarkan pada NIB


Kami merupakan salah satu kantor Agency Konsultan Perizinan ber badan hukum resmi di Jakarta Timur. Kami menyediakan layanan legal dan pengurusan dokumen perizinan usaha Anda para investor asing ataupun investor local yang ingin berusaha di Indonesia. Urusan legalitas usaha Anda kami kerjakan, sehingga Anda dapat lebih focus pada pengembangan usaha Anda.

Hubungi kami, untuk sekedar berkonsultasi tentang rencana bisnis Anda yang berkaitan dengan legalitasnya ataupun hanya ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait regulasi perizinan yang berlaku maupun syarat teknis tata cara pengurusan segala dokumen perizinan usaha di kantor lembaga dan kantor instansi pemerintah lainnya.

Hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top