Permenkes 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Izin Edar adalah izin untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor oleh PAK atau importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.