Hal Penting Jika Hendak Membuat Hak Paten Atas Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis baik dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau pun 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.

Hal Penting Jika Hendak Membuat Hak Paten Atas Merek Read More »