Untuk memudahkan dalam pendaftaran Izin Edar sesuai Permenkes 62/2017 Pahami Dulu Defenisi berikut ini
Izin edar adalah izin untuk alat kesehatan dan/atau alat kesehatan diagnostik in vitro yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.