Ingat! Saat Ini Izin Usaha Outsourcing Diwajibkan OSS.

Dipermudahnya usaha dengan memperbaiki dimana sektor pelayanan publik yang berhubungan dengan perizinan pemerintah berusaha mendorong perbaikan pelayanan. Dan satu contoh yang teapkan dengan menerbitkan sebuah peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Beleid yang diundangkan 5 Agustus 2019 ini dikenal juga dengan istilah Permenaker Outsourcing.

Ingat! Saat Ini Izin Usaha Outsourcing Diwajibkan OSS. Read More »