Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi BKPM

SMARTLEGAL.CO.ID

Daftar Negatif Investasi : DNI

Apa yang dimaksud dengan Daftar Negatif Investasi (DNI)

Dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), Pemerintah Indonesia memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI).

Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016. Peraturan baru menggantikan peraturan lama, Perpres No. 39 Tahun 2014.

Perpres ini membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu:

  1. Bidang usaha yang tertutup;
  2. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi;
  3. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.

Anda dapat mendownload dengan gratis pada link dibawah ini :

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top