Syarat dan Penjelasan Teknis Dalam Permohonan Izin Edar sesuai Permenkes 62 Tahun 2017

Untuk mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kemenkes Republik Indonesia, setiap pemohon Izin Edar wajib melengkapi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan lampiran Permenkes No. 62 tahun 2017.

Sangat penting setiap pemohon agar mengetahui terlebih dahulu dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan izin edar alkes dan pkrt, karena jika tidak nantinya permohonan izin edar akan ditolak dan resiko bagi pemohon adalah waktu untuk melakukan perbaikan permohonan dibatasi.

Apabila permohonan yang ditolak karena kurangnya kelengkapan dokumen maka permohonan yang telah melewati batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan, dan PNBP yang sudah dibayarkan akan hangus.

Untuk itu, sebaiknya periksa dahulu dokumen apa saja yang harus disiapkan, dan disini kami telah menyediakan daftar persyaratan dan penjelasan teknis permohonan izin edar yang dapat di download pada link berikut ini, sesuai dengan kebutuhan pemohon.

  1. Syarat dan Juknis Permohonan Izin Edar Baru
  2. Syarat dan Juknis Permohonan Izin Edar Perpanjangan
  3. Syarat dan Juknis Permohonan Izin Edar Perubahan
  4. Syarat dan Juknis Permohonan Izin Edar Perpanjangan dengan Perubahan

Kami memberikan konsultasi gratis. Jika membutuhkan penjelasan dan informasi yang lebih lengkap  tentang tata cara dan syarat serta prosedur pengurusan Izin Edar baru, izin edar perpanjangan, izin edar perubahan, dapat menghubungi nomor kontak kami.

Selain konsultasi, kami juga dapat membantu anda mengurus semua perijinan tersebut dari awal hingga selesai sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top