Jika anda ingin menjadi pengusaha ada beberapa hal penting yang perlu diketahui yaitu pentingnya izin usaha yang legalitasnya sudah terdaftar pada instansi pemerintah. Hal tersebut gunanya untuk menghindari masalah kemudian hari. Sebab keberadaan legalitas usaha bagi seorang pengusaha ibarat sebuah SK bagi seorang pegawai, dan bagi usaha yang sudah berjalan dan belum memiliki legalitas anda bisa mengurus secepat mungkin.
Ada banyak kegunaan usaha yang berlegalitas misalnya disaat anda mau mengajukan pinjaman ke bank pasti akan lebih mudah karena pihak bank akan terlebih dahulu menanyakan legalitas usaha anda, jika tidak memiliki legalitas usaha maka kemungkinan besar anda tidak dapat dipercaya dengan usaha yang sudah berjalan bertahun-tahun karena pihak bank melihat bukti usaha yang berjalan lewat akta notaris, tidak dengan pengakuan saja.
Lalu apa saja dokumen legalitas usaha agar suatu badan usaha dinyatakan sah di muka hukum, berikut penjelasannya
Akta Notaris Pendirian Badan Usaha
Badan usaha yang wajib memiliki Akta Notaris pendirian adalah PT, Koperasi, CV, Yayasan. Lalu bagaimana proses pengurusan akta notaris pendirian badan usaha ini. Hal pertama adalah kamu wajib menyediakan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan akta notaris diantaranya adalah dokumen KTP para pendiri, npwp pribadi para pendiri, dan selanjutnya adalah informasi tentang anggaran dasar badan usaha yang akan dituangkan dalam akta notaris berupa nama perusahaan, jumlah modal perusahaan, susunan pemegang saham, susunan direksi dan pemegang saham, domisili kedudukan perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha sesuai KBLI yang berlaku.
Surat Keputusan Atas Pengesahan Badan Usaha dari Kementerian Hukum
Pada umumnya permohonan pengesahan badan usaha ini akan diajukan oleh notaris setelah akta notaris pendirian badan usaha selesai dibuat oleh notaris.
Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Dokumen ini diwajibkan bagi semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen ini dapat diurus kantor perpajakan yang berada pada domisili badan usaha. Permohonan untuk mendapatkan dokumen ini dapat diajukan secara online melalui website perpajakan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Berbasis Resiko
Apabila badan usaha semua dokumen sebagaimana disebutkan diatas, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada lembaga OSS untuk mendapatkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Semua badan usaha wajib memiliki dokumen ini untuk keperluan aktivitas badan usaha, Pengajuan permohonan dokumen ini dapat diajukan secara online melalui website resmi oss.
Apabila semua dokumen tersebut diatas telah dimiliki maka badan usaha telah dinyatakan dan diakui sah secara hukum dan badan usaha telah dapat menjalankan aktivitas usahanya secara legal.