Penting, Setiap Badan Usaha Wajib Perbaharui KBLI Bidang Usaha Ke KBLI 2017

SmartLegal.co.id | Program pemerintah dengan mempermudah perizinan usaha guna mempercepat dan meningkatkan proses masuknya investasi masuk ke dalam negeri cukup mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha.

Sejumlah program diluncurkan pemerintah, salahsatunya adalah kemudahan untuk mendapatkan perizinan berusaha. Kemudahan tersebut direalisasikan pemerintah melalui sistem pendaftaran perizinan berusaha secara online melalui sistem OSS.go.id.

Perizinan berusaha yang sebelumnya berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama tidak lagi dialami oleh pelaku usaha saat ini. Selain itu, jenis dan macam perizinan juga ikut dipangkas dan lebih disederhanakan lagi. Misalnya saja saat ini, untuk perusahaan yang baru berdiri dengan jenis kegiatan usaha di bidang perdagangan umum perusahaan cukup mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja perusahaan sudah dapat beroperasional.

Untuk mengatur bidang-bidang usaha yang boleh dijalankan pelaku usaha pemerintah mengaturnya dengan diterbitkannya daftar KBLI bidang usaha tahun 2015. Namun daftar KBLI ini akan selalu diperbaharui oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Misalnya saja, belum lama ini pemerintah kembali memperbaharui daftar KBLI tahun 2015 menjadi daftar KBLI 2017 yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statisk (BPS) No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPS No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Nah, dengan terbitnya Perka BPS tersebut, diwajibkan kepada semua pelaku usaha untuk mengacu dan mengunakan sebagai acuan untuk mendaftakan kegiatan usahanya sesuai dengan Daftar KBLI 2017. Untuk perusahaan yang berdiri setelah peraturan ini berlaku, secara otomatis dalam sistem AHU Kementerian Hukum dan Ham dan Dalam Anggaran Dasar Akta Notaris sudah mengacu pada KBLI ini, dan daftar KBLI ini juga dijadikan sebagai syarat untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada OSS.GO.ID.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang sudah ada sebelum perka BPS ini diterbitkan dan AD RT Akta Notarisnya masih mengacu pada KBLI 2015?. Saat ini tidak pilihan bagi perusahaan lama (yang masih mengacu KBLI 2015), mau tidak mau, suka tidak suka setiap perusahaan / pelaku usaha diwajibkan untuk memperbaharui Anggaran Dasar Akta Notaris perusahaannya ke Daftar KBLI 2017, jika tidak maka perusahaan tidak dapat mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIB) di sistem OSS. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mensosialisasikan agar setiap perusahaan segera memperbaharui Anggaran Dasarnya dengan daftar KBLI 2017.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan sejak diterbitkannya Daftar KBLI 2017 perusahaan belum juga memperbahurui Anggaran Dasarnya, diwacanakan perusahaa tersebut sementara akan dibekukan dan nama perusahaan dihapus dari daftar AHU RI. Oleh karena itu sebelum terlambat, segera perbaharui Anggaran Dasar Akta Notaris Perusahaan Anda ke Daftar KBLI 2017.

Kami merupakan salah satu kantor Agency Konsultan Perizinan ber badan hukum resmi di Jakarta Timur. Kami menyediakan layanan legal dan pengurusan dokumen perizinan usaha Anda para investor asing ataupun investor local yang ingin berusaha di Indonesia. Urusan legalitas usaha Anda kami kerjakan, sehingga Anda dapat lebih focus pada pengembangan usaha Anda.


Hubungi kami, untuk sekedar berkonsultasi tentang rencana bisnis Anda yang berkaitan dengan legalitasnya ataupun hanya ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait regulasi perizinan yang berlaku maupun syarat teknis tata cara pengurusan segala dokumen perizinan usaha di kantor lembaga dan kantor instansi pemerintah lainnya.

Hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Download Peraturan Kepala Badan Pusat Statisk (BPS) No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPS No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top